Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
BY UTROQ TRIEHA -
Daftar Isi
Jika akhir tahun 2013 wakil rakyat di Senayan – Jakarta telah mengesahkan RUU Desa (Rancangan Undang-undang) Desa menjadi UU Desa (Undang-Undang Desa), maka setahun berikutnya, masih sebagai rentetan dari bahasan mengenai “perdesaan” ini muncul pula Permendagri alias “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.”
Tepatnya tertanggal 31 Desember 2014, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Salah satunya adalah yang bernomor 111 tahun 2014, yaitu mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Peraturan yang tercantum pada Permendagri nomor 111 tahun 2014 ini antara lain adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa
Dalam Pasal 3 permendagri nomor 111 ini terdapat penjelasan mengenai peraturan di Desa yang isinya tetap dilarang bertentanganterhadap kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan pada pasal ke-5, yang ada di bawah BAB III yaitu mengenai ‘Peraturan Desa,’ terdapat dua butir yang berisi tentang ketentuan siapa saja yang memiliki wewenang. Berikut isinya;
- Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
- Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Pasal ke-6 hingga pasal 13 masih membahas tentang pihak-pihak terkait dan wewenangnya dalam pearturan Desa. Dan di lanjutkan ke pasal 14 yang ada di bawah BAB IV, yaitu mengenai evaluasi dan klarifikasi peraturan desa.
Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
Pada pasal 14 butir kedua memang tertulis kalimat yang memberikan ruang longgar baik bagi kepala desa ataupun pihak kepala desa, yaitu yang berbunyi; “Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.”Akan tetapi hal yang berkaitan dengan “evaluasi dan klarifikasi peraturan desa” ini, tetap cenderung ada dua pihak utama yang lebih berperan aktif. Yaitu Kepala Desa dan juga bupati/Walikota.
Peran aktif ini tersebut sebagaimana “kewajiban” yang terpapar pada pasal 15 butir kedua, yaitu: ” Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya. Dan diperkuat pada pasal 17, yaitu; Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Camat bukan tanpa peran, dalam hal ini tertera di pasal 16 butir 3 yang berbunyi; “Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.”
Ihwal “klarifikasi,” pasal 19 butir ke-2 menyebutkan bahwa “Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 21 sampai dengan pasal 26 pada Permendagri Nomor 111 tahun 2014 ini berisi tentang bahasan mengenai Peraturan bersama Kepala Desa yang ada dalam BAB V. Yaitu yang meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, dan Penyebarluasan.
Peraturan Bersama Kepala Desa ini dirancang dan disusun oleh minimal dua Kepala Desa dan bisa lebih, dalam rangka kerjasama antardesa. Pelaksanaan perancangan tentu sesudah memperoleh rekomendasi dari Musdes alias Musyawarah Desa. Selanjutnya Kepala Desa sebagai pemrakarsa Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut menyusun rancangan peraturan.
Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa menjadi bagian dari Bab VI yang dimulai dari pasal 27 terdiri dari dua butir, dan pasal 28 terdapat satu butir;
Pasal 27
- Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
- Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
- Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Bab VIII yang dimulai dari pasal 30 hingga pasal 33 berisi mengenai “ketentuan lain,” yang di dalamnya juga disebutkan tentang keberadaan desa adat. Berikut adalah kutipan selengkapnya dari Bab ke-8 tersebut;
- Pasal 30
- Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
- Pasal 31
- Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
- Pasal 32
- Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
- Pasal 33
- Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demi lebih jelasnya, silakan unduh lampiran yang telah kami sediakan ihwal Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Semoga bermanfaat. [uth]
Download Lampiran Permendagri No 111 Tahun 2014
Sumber Rujukan:
[1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2014 kemendagri.go.id Diakses pada 26 Januari 2015
[2] Gambar ilustrasi diambil dari file kemendagri.go.id Diakses pada 26 Januari 2015
[2] Gambar ilustrasi diambil dari file kemendagri.go.id Diakses pada 26 Januari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar