BPD
PASCA TERBITNYA UU No.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Dengan ditetapkannya UU
Desa No. 6 Tahun 2014, kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan maka setelah adanya UU baru menjadi lembaga desa.
Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan
aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi
pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan
peserta terdiri kepala
desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh
masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa.
Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala
kebijakan tentang desa.
Sejumlah problematika yang dihadapi BPD. Pertama, adanya anggota
BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu
adanya,
pembekalan, bimbingan bagi BPD, baik dari
akademisi, camat, atau pihak yang ditunjuk. Kedua, rekrutmen
BPD. Biasanya para anggota BPD berasal dari
orang seadanya, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Ketiga,
penggajian, Karena BPD tidak
mendapatkan gaji seperti kepala desa dan perangkatnya. Ini termasuk salah satu
faktor yang menyebabkan BPD tidak menjalakan tugas pokok dan fungsinya dengan
baik.
Pada masa lalu, desa
hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara.
Masyarakat menerima jadi tanpa adanya partisipasi yang baik. Setiap hasil
Musyawarah Desa yang diajukan, sering menghasilkan kebijakan yang berbeda.
Terkadang SKPD terkait tidak membaca hasil Musyawarah Desa sehingga kebijakan
yang turun berbeda dengan kebutuhan masyarakat. Sekarang berbeda, desa
tidak lagi menjadi sistem pemerintahan daerah. Tetapi desa mandiri dengan
mendapatkan otonomi sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan
kapasitas penyelenggara desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya
dengan
baik.
UU Desa ibarat menyapih anak dan anak yang
dimaksud adalah Desa. Ini merupakan babak baru bagi desa agar lebih maju dan
mandiri. Kunci yang terkandung UU Desa adalah pemberdayaan. Saat ini bukan lagi
memberikan ikan tetapi dengan memberikan kail. Desa menyusun perencanaan,
mengawasi dalam pelaksanaan dan mengontrol dalam evaluasi. Perencanaan itu
harus sesuai realitas bukan sekedar angan-angan belaka. Maka UU Desa memberikan
penguatan bagi desa, mereka mandiri dalam menentukan rumah tangganya sendiri.
Penguatan tersebut bukan hanya dilakukan bagi desa dan aktor-aktornya tetapi
juga pemeritantah daerah, agar tidak setengah hati.
“UU Desa lahir dari perjuangan dan
perjalanan yang panjang. Inti dari UU ini adalah mengenai alokasi dana untuk
desa. Dalam kaitannya dengan gaji BPD, BPD berbeda dengan perangkat desa. Jika
perangkat desa mendapatkan gaji dari tanah bengkok dan lainnya maka BPD tidak
mendapatkan gaji.
Inti dari UU ini adalah terletak pada
alokasi dana untuk desa. Jika kemarin alokasi dana bagi desa hanya ADD maka
saat ini ditambah dengan adanya DAD (Dana Alokasi Desa), selain itu ADD
rata-rata juga akan naik. Jika kepala daerah tidak mengalokasikan dana
tersebut, dana-dana akan ditarik oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak
memiliki kewenangan untuk mengelola, tetapi hanya menjadi perantara antara desa
dengan pusat.
Terdapat empat komponen bagi desa yaitu:
kuat, mandiri, maju dan demokratis. Komponen awal dari sekian komponen ini
adalah desa yang mandiri. Jika kemarin desa tergantung kebaikan kepala daerah
maka sekarang desa harus memperkuat kedudukannya. Desa bukan lagi kepanjangan
dari pemerintah tetapi menjadi pemimpin masyarakat.
Dalam pembangunan, dahulu desa adalah objek
atau arena bagi negara, kini Undang-undang Desa yang
baru akan membentengi hal tersebut. Desa bukan
lagi berkeliling mengajukan proposal namun
kebutuhan dananya telah dicukup dari alokasi-alokasi yang telah dianggarkan
dalam UU Desa. Negara memperkuat desa dengan alokasi dana
sehingga pada waktu kampanye pemilih umum tidak aka ada calon-calon yang
menjanjikan sesuatu karena desa telah berdaya. Bagi BPD, UU
No.6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan menjadi senjata agar BPD mampu
menjalankan pokok dan fungsinya dengan baik.