counter

Senin, 27 Oktober 2014

BPD PASCA TERBITNYA UU No.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka setelah adanya UU baru menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Senin, 20 Oktober 2014

PILKADES DI TUNDA JADI TAHUN 2015


KANTOR DESA NGAMPRAH


"Desa Ngamprah"
Desa Ngamprah adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dengan luas wilayah 4.330 km2 dan berpenduduk 6.183 jiwa.