BPD
PASCA TERBITNYA UU No.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Dengan ditetapkannya UU
Desa No. 6 Tahun 2014, kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan maka setelah adanya UU baru menjadi lembaga desa.
Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan
aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi
pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan
peserta terdiri kepala
desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh
masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa.
Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala
kebijakan tentang desa.